PAREPARE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Parepare menunggu berkas perkara dua tersangka kasus korupsi dana Dinkes Parepare Saat ini, Kejaksaan sudah membentuk tim untuk meneliti berkas perkara tersebut.
Ditunjuk Jaksa Peniliti dalam bentuk Surat Perintah P16, sekarang ini sudah dibentuk timnya oleh Kejari, dan salah satunya, saya selaku Kasi Pidsus, "ucap Kasi Pidsus Kejari Parepare, Andi Dachrin, kepada Indonesia Satu co id Jumat 1 Juli 2022.
Kasi Pidsus Andi Dachrin menyebut, Kejaksaan tengah menunggu berkas perkara kasus tersebut dari Polres Parepare , Namun surat perintah dimulainya penyelidikan (SPPD) kini sudah ada di kejaksaan.
"Sekarang kami sedang menunggu Pengiriman berkas perkara tahap 1 untuk meneliti berkas perkara. Dengan mempelajari dan meneliti berkas perkara bersama alat bukti beserta saksi-saksi yang dikirimkan oleh penyidik, "katanya.
Baca juga:
Kasus Penemuan Mayat di Parepare Terungkap
|
Sementara itu.Kanit Tipikor Satreskrim Polres Parepare, Aiptu Cambura mengatakan, berkas daru tersangka belum dinyatakan lengkap atau P21.
"Kalau untuk tahap P21 itu belum.Tahap satu dulu Setelah rampung pemeriksaan saksi ahli itu akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti, " bebernya
Kanit Tipikor, Aiptu Cambura bilang, dalam dua pekan, berkas tersangka diteliti di kejaksaan Pasalnya kata dia, bekasnya masih perlu dilengkapi, masih ada saksi ahli yang sementara diperiksa (Nur Arif) Parepare Sulsel